Kabupaten Penajam Paser Utara siap Cetak Lima Desa Mandiri

Kabupaten Penajam Paser Utara siap Cetak Lima Desa Mandiri


Kantor Bupati Penajam Paser Utara
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara

Sebagai kawasan yang akan direncanakan sebagai lokasi Ibukota negara Republik Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara terus berbenah. Pembangunan daerah pedesaan menjadi salah satu program unggulan yang terus digalakkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  Salah satu program yang direncanakan kabupaten ini yaitu ingin mewujudkan adanya 5 desa mandiri sebagai upaya untuk meningkatkan potensi ekonomi daerah.

Untuk menentukan suatu desa apakan termasuk desa mandiri atau bukan, dibuat sistem penilaian yang dilakukan per tahun oleh Kementerian Desa melalui regulasi yang dikeluarkan yakni Permendesa Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun (IDM). Awalnya, tujuannya penetapan IDM adalah dalam rangka lakukan evaluasi hasil capaian dari Dana Desa.

Percepatan pembangunan desa untuk mewujudkan desa mandiri, dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Penajam Paser Utara bekerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain yang ada di kabupaten tersebut. 

Pembangunan desa mandiri  dilakukan untuk meningkatkan pendapatan desa sesuai kebutuhan dan potensi yang dimiliki masing-masing desa. Pembangunan dan pengelolaan potensi desa akan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang bertanggung jawab kepada pemerintah desa. Dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan usaha yang secara keseluruhan atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa. BUMDes tersebut ada untuk meningkatkan pendapatan dan desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki desa

Sebagaimana diketahui, saat ini Kabupaten Penajam Paser Utara merupakan satu-satunya kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur yang sudah tidak memiliki desa tertinggal. Sebelumnya di kabupaten yang banyak diperbincangkan karena ditetapkan sebagai  salah satu Ibu Kota Negara ini terdapat dua desa yang masih berstatus desa tertinggal, yakni Desa Karang Jinawi di Kecamatan Sepaku dan Desa Bukit Subur di Kecamatan Penajam.  Akan tetapi seiring dengan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang terus dilakukan, kedua desa tersebut sudah berubah status menjadi desa berkembang sesuai dengan indikator yang ada Indeks Desa Membangun (IDM).



Top