Kota Salatiga Tercepat dalam Penyelesaian Prona di Jateng

Prona Salatiga
Penyerahan Sertifikat secara simbolis oleh Walikota Salatiga
Sertifikat merupakan bukti kpemilikan tanah yang diakui oleh negara dan diberikan kepada seluruh pemilik tanah. Namun demikian banyak pemilik tanah di Indonesia khususnya di daerah pedesaan maupun di kantong-kantong kemiskinan yang sampai dengan saat ini belum memiliki sertifikat. Oleh karena itu, melalui prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) pemerintah membantu masyatakat dalam legalisasi asset melalui proses administrasi pertanahan yang terdiri dari: adjudikasi, pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan sertifikat/tanda bukti hak atas tanah. Semua proses tersebut dilaksanakan hampir di seluruh wilayah negara Indonesia yang diselenggarakan secara massal. 

Terkait dengan program Prona yang di laksanakan oleh pemerintah, Kantor Pertanahan Kota Salatiga dengan disaksikan disaksikan langsung oleh Walikota Salatiga, Yuliyanto menyerahkan 536 Sertifikat Hak Atas Tanah (S-HAT) kepada masyarakat.  Penyerahan yang ini dilaksanakan di halaman Kantor Pertanahan Kota Salatiga pada Jumat 20/05 selain dihadiri oleh Walikota Salatiga, Yuliyanto juga dihadiri Kakanwil BPN Prov Jateng, Lukman Hakim selaku wakil dari Pemerintah provinsi Jawa tengah, 500 orang pemilik bidang, Forkopinda Kota Salatiga, Asisten I Sekda, Kepala DPPKAD, Kepala Disperindagkop dan UMKM, dan juga Camat dan Lurah se-Kota Salatiga.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Salatiga, Ronald Lumban Gaol menjelaskan bahwa 536 Sertifikat HAT tersebut terdiri dari sertifikat prona sebanyak 500 bidang, sertifikat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebanyak 21 bidang, sertifikat Massal Swadaya sebanyak 12 bidang, Aset TNI sebanyak 4 bidang dan rumah ibadah sebanyak 1 bidang. 
Untuk program legalisasi aset S-HAT UMKM yang difasilitasi oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Salatiga dapat diselesaikan sebanyak 21 bidang tanah dari 33 bidang. Pembiayaan untuk legalisasi aset S-HAT UMKM ini bersumber pada APBD Kota Salatiga sehingga peserta S-HAT UMKM tidak dikenakan biaya atau gratis.

"Untuk sertifikat prona dapat kami selesaikan 100% yaitu sebanyak 500 bidang yang diserahkan semua pada pemohon pada hari ini. Pembiayaannya semua bersumber dari DIPA Kantor Pertanahan Kota Salatiga, sehingga tidak dibebankan pada masyarakat atau gratis," jelas Ronald Lumban Gaol.

Kakanwil BPN Prov Jateng, Lukman Hakim memberikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kota Salatiga atas terselesainya pensertifikatan prona ini. Di Jawa Tengah sendiri, sampai saat ini baru Kota Salatiga yang berhasil menyelesaikan prona secara menyeluruh dengan capaian 100%.

 "Dalam kurun waktu 3 bulan Kantor Pertanahan Kota Salatiga mampu menyelesaikan sertifikat prona 100% dan menjadi kantor pertanahan tercepat se-Jawa Tengah, karena di kantor pertanahan kabupaten kota lain belum ada yang selesai 100%. Hal ini sangat membanggakan dan semoga menjadi pemicu bagi kantor pertanahan lainnya untuk menyelesaikan program prioritas," ungkap Lukman Hakim.
(http://salatigakota.go.id)



Top