Sosialisasi Perda RTRW Kabupaten Barito Timur 2014- 2034

Sosialisasi RTRW Bartim
“Undang- undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah mengamanatkan agar Kabupaten/Kota menerbitkan/ menyesuaikan RTRW nya, 3 Tahun setelah Undang- undang tentang Penataan Ruang di terbitkan.  Melalui kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Barito Timur dengan DPRD Kabupaten Barito Timur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Pekerjaan Umum dan masyarakat Barito Timur, akhirnya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Barito Timur Tahun 2014- 2034 resmi di tetapkan pada tanggal 22 September 2014”, demikian penggalan kata sambutan dari Camat Paju Epat Kabupaten Barito Timur, Daitman S.Sos ketika diadakan sosialisasi tentang RTRW Kabupaten Barito Timur Tahun 2014- 2034 di Aula Kecamatan Paju Epat. 

Di dalam kegiatan sosialisasi yang di hadiri Kepala Desa, BPD dan Tokoh Masyarakat se- Kecamatan Paju Epat tersebut disampaikan materi perda RTRW yang terdiri dari Tujuan penataan Ruang Kabupaten Barito Timur, Arahan Kebijakan penataan ruang, Strategi  Penataan ruang dan rencana tata ruang yang terdiri dari struktur ruang dan pola ruang. Khusus dalam rencana pola ruang terdapat peruntukan kawasan yang harus dijadikan pedoman bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Barito timur dalam memanfaatkan ruang/ lahan yang dimiliki. 

Sebagaimana diketahui, RTRW Kabupaten/Kota merupakan pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang  juga mempunyai fungsi penting, yaitu sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang/ pengembangan wilayah kabupaten. Acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kabupaten. Acuan lokasi investasi dalam wilayah kabupaten yang dilakukan pemerintah, masyarakat dan swasta.  Pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah kabupaten. Dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan/ pengembangan wilayah kabupaten yang meliputi penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian intensif dan disinsentif serta pengenaan sanksi. Acuan dalam administrasi pertanahan.

   ‘’Melalui pelaksanaan sosialisasi ini, kami harapkan masyarakat dapat memahami RTRW Kabupaten Barito Timur dan sekaligus menjadi peluang untuk mengambil peran positif dan secara bersama- sama memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan pembangunan di Kabupaten Bartim,’’ Imbuh Camat Paju Epat Kabupaten Barito Timur .(Sumber: http://www.metro7.co.id)



Top