OJK Tutup 10 BPR Sepanjang 2026, Dana Nasabah Dijamin Aman oleh LPS

 

Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penertiban terhadap industri perbankan. Hingga akhir Juli 2026, regulator telah mencabut izin usaha 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) di berbagai daerah di Indonesia.

Terbaru, OJK mencabut izin usaha BPR Syariah Hasanah Mandiri yang berlokasi di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat. Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 tertanggal 16 Juli 2026.

Sebelumnya, sepanjang Juli 2026 OJK juga telah menutup BPR Mataram Mitra Manunggal di Daerah Istimewa Yogyakarta dan BPR Dwicahya Nusaperkasa di Jawa Timur.

Pada Juni 2026, giliran BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Jawa Tengah yang kehilangan izin operasional. Sementara pada April 2026, OJK mencabut izin usaha BPR Sungai Rumbai di Sumatera Barat.

Memasuki awal tahun, tepatnya Februari 2026, dua bank yang ditutup adalah BPR Kamandana di Bali dan Perumda BPR Cirebon di Jawa Barat. Sedangkan pada Januari 2026, regulator lebih dulu mencabut izin usaha BPR Prima Master Bank di Jawa Timur serta BPR Suliki Gunung Mas di Sumatera Barat.

Dengan pencabutan izin tersebut, seluruh BPR dan BPRS wajib menghentikan kegiatan operasional serta menutup seluruh kantor mereka.

OJK juga menegaskan bahwa direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham masing-masing bank tidak diperbolehkan melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan aset maupun kewajiban bank.

"Kecuali dengan persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," demikian keterangan OJK dalam pengumuman resminya.

Dana Nasabah Tetap Dijamin

Meski bank ditutup, masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan simpanannya. Seluruh hak dan kewajiban bank terhadap nasabah akan ditangani oleh tim likuidasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

LPS memastikan dana masyarakat yang memenuhi syarat penjaminan tetap aman dan akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses tersebut saat ini tengah berlangsung pada BPRS Hasanah Mandiri. Empat hari setelah izin usahanya dicabut, LPS langsung menetapkan pembayaran klaim tahap pertama.

Sebanyak 1.516 rekening milik 1.353 nasabah telah dinyatakan layak dibayar dengan nilai total mencapai Rp 30,03 miliar.

LPS menyebut proses rekonsiliasi dan verifikasi masih terus berjalan untuk memastikan seluruh data simpanan nasabah telah diverifikasi secara menyeluruh.

"Proses rekonsiliasi dan verifikasi LPS atas BPRS Hasanah Mandiri terus berlangsung hingga seluruh rekening simpanan pada BPRS tersebut selesai diverifikasi," demikian keterangan resmi LPS.

Sesuai aturan, proses verifikasi tersebut dapat berlangsung paling lama 90 hari kerja, atau hingga 20 November 2026.

Cara Nasabah Mencairkan Dana

Setelah proses verifikasi selesai, LPS akan mengumumkan daftar nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar melalui situs resmi lembaga tersebut.

Nasabah yang namanya tercantum dalam daftar dapat mencairkan dana di bank pembayar yang telah ditunjuk oleh LPS.

Saat melakukan pencairan, nasabah diwajibkan membawa sejumlah dokumen, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), buku tabungan, maupun bilyet deposito bagi pemilik deposito.

Dengan mekanisme tersebut, OJK dan LPS menegaskan bahwa penutupan BPR maupun BPRS tidak otomatis membuat dana masyarakat hilang. Selama simpanan memenuhi ketentuan program penjaminan, dana nasabah tetap akan dikembalikan melalui proses yang telah ditetapkan.



Top