, ,

    DLH Buleleng Luncurkan Green RTH, Warga Bisa Ajukan Pemangkasan Pohon via Online


    BULELENG — Warga Kabupaten Buleleng, Bali, kini tak perlu datang langsung ke kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengajukan permohonan pemangkasan pohon di pinggir jalan. DLH Buleleng menghadirkan aplikasi Green RTH yang memungkinkan laporan dilakukan secara online.

    Aplikasi berbasis website tersebut resmi diluncurkan pada 1 Oktober 2026 sebagai bagian dari digitalisasi pelayanan publik. Melalui layanan ini, masyarakat dapat melaporkan kondisi pohon yang membutuhkan penanganan dengan lebih praktis.


    Cara Ajukan Pemangkasan Pohon

    Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kabupaten Buleleng, Made Adiana, mengatakan masyarakat cukup mengisi data diri, mengunggah foto pohon, serta mencantumkan titik koordinat lokasi melalui aplikasi.

    Setelah laporan diterima, operator DLH akan melakukan verifikasi. Petugas kemudian turun ke lapangan untuk mengecek kondisi pohon dan menentukan tindakan yang diperlukan.

    Hasil survei menjadi dasar rekomendasi, termasuk penentuan jadwal pemangkasan. Masyarakat selanjutnya dapat memantau perkembangan permohonan melalui aplikasi.

    Dengan mekanisme tersebut, warga tidak perlu berulang kali mendatangi kantor DLH hanya untuk mengetahui status laporan.


    Green RTH Tak Hanya untuk Pemangkasan Pohon

    Green RTH merupakan singkatan dari Gerbang Reservasi Elektronik dan Pelayanan RTH. Selain layanan pemangkasan pohon, aplikasi ini menyediakan reservasi ruang terbuka hijau, penyewaan kios, serta kanal pengaduan terkait kondisi taman dan fasilitasnya.

    Lima RTH yang dikelola DLH Buleleng yakni Taman Bung Karno, Taman Kota Singaraja, RTH Rumah Jabatan Bupati, RTH Yohana Asri Banyuasri, dan RTH Soenda Ketjil.

    Aplikasi dapat diakses melalui telepon seluler, laptop, maupun komputer melalui greenrth.bulelengkab.go.id. DLH juga terus melakukan sosialisasi agar masyarakat beralih dari pengajuan manual ke layanan digital. (bulelengkab.go.id)

⬆
Top