, , ,

    Penertiban PKL Embong Blimbing Surabaya

    Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan 35 bangunan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Embong Blimbing, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kamis (29/10/2026). Penertiban dilakukan untuk mendukung normalisasi saluran dan pemasangan U-ditch yang dijadwalkan mulai 1 November 2026.

    Camat Genteng Jefry mengatakan puluhan bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik Pemkot Surabaya. Lahan itu berstatus sertifikat hak pakai atas nama pemerintah kota.

    Selain itu, berdasarkan hasil pengecekan, bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki izin.

    "Jadi tadi kita melaksanakan penertiban terhadap 35 bangunan PKL. Ini statusnya menempati lahan sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kota Surabaya," kata Jefry kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).


    Saluran di Jalan Embong Blimbing Menyempit

    Jefry menjelaskan lahan yang ditempati para PKL tersebut awalnya diperuntukkan sebagai saluran. Namun, saluran itu disebut telah mengalami penyempitan sehingga tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya.

    Kondisi tersebut terjadi setelah adanya pengurukan. Di atas saluran kemudian berdiri bangunan-bangunan yang digunakan untuk aktivitas PKL.

    "Ini kan sudah sejak 1967. Karena sudah cukup lama, kami juga tidak tahu yang terjadi pada tahun-tahun dulu. Ada pengurukan sehingga saluran ini tidak berfungsi sebagaimana mestinya, kemudian terjadi penyempitan dan di atasnya terdapat bangunan-bangunan PKL," jelasnya.

    Pemkot Surabaya kini akan melakukan normalisasi saluran di lokasi tersebut. Pemasangan U-ditch menjadi salah satu bagian pekerjaan yang akan dilakukan.

    Karena itu, bangunan yang berdiri di atas saluran harus dibongkar.

    "Karena U-ditch harus dipasang, maka otomatis bangunan yang di atasnya harus dibongkar seluruhnya," ujarnya.


    PKL di Jalan Embong Blimbing Ditawari Relokasi

    Meski melakukan penertiban, Pemkot Surabaya menyatakan tidak ingin aktivitas ekonomi para pedagang berhenti.

    Jefry mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah alternatif bagi para PKL. Pedagang dapat mencari lokasi usaha secara mandiri atau pindah ke Sentra Wisata Kuliner (SWK).

    "Semangat kami bukan meniadakan aktivitas ekonomi. Ketika pelaksanaan proyek ini harus membongkar bangunan PKL, bagaimana PKL-nya tetap bisa berjualan," katanya.

    Sebelum penertiban dilakukan, pihak kecamatan dan kelurahan telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang.

    Pada 12 Oktober 2026, para pedagang diundang ke Kantor Kelurahan Embong Kaliasin. Dalam pertemuan itu, pemerintah menjelaskan rencana pembongkaran dan pekerjaan normalisasi saluran.

    Pembongkaran awalnya direncanakan berlangsung pada pekan ketiga Oktober. Namun, berdasarkan hasil rapat dan kesepakatan dengan pedagang, pelaksanaannya kemudian dijadwalkan pada 28 Oktober 2026.

    Jefry mengatakan para pedagang memahami bahwa lokasi yang selama ini digunakan merupakan aset Pemkot Surabaya.

    "Pedagang juga memahami bahwa posisi mereka di sana menempati lahan milik pemkot. Ketika pemerintah kota ingin membangun di atas lahan tersebut, mereka sangat mengerti," tuturnya.


    Enam Pedagang di Jalan Embong Blimbing Sudah Daftar SWK

    Dari 35 pedagang yang ditertibkan, enam orang disebut telah mendaftarkan diri untuk berjualan di SWK.

    Sebagian pedagang bahkan sudah melakukan survei lokasi dan dalam waktu dekat akan mulai berjualan.

    "Total sudah ada enam pedagang yang mendaftar masuk ke SWK. Sebagian sudah survei dan dalam waktu dekat juga mulai berjualan di SWK," kata Jefry.

    Selain SWK, sejumlah pedagang memilih mencari lokasi usaha sendiri. Beberapa alternatif yang disebut antara lain Taman Prestasi, SWK Karah dan SWK Kasuari di Krembangan.

    Jefry menyebut ada pedagang yang memilih lokasi di wilayah Genteng, sementara dua pedagang memilih SWK Karah. Ada pula yang memilih SWK Kasuari serta beberapa SWK lainnya.

    Ia menambahkan para pedagang yang selama ini berjualan di Jalan Embong Blimbing tidak seluruhnya merupakan warga Kecamatan Genteng.

    Sebagian tinggal di wilayah lain seperti Benowo, Siwalankerto hingga Perak. Dari keseluruhan pedagang tersebut, hanya empat orang yang tercatat sebagai warga Kecamatan Genteng.

    "Jadi mereka bukan warga yang tinggal di Genteng semua. Ada yang tinggal di luar wilayah Genteng. Yang merupakan warga Genteng hanya empat," pungkas Jefry.

⬆
Top