Beli Kartu Prabayar, Wajib Registrasi dengan KTP

Konferensi Pers BRTI (Foto: Ahmad Luthfi/okezone)
Akhirnya setelah melalui pembahasan bersama antara penyelenggara jasa telekomunikasi atau operator dan  Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akhirnya ditetapkan terkait aturan  registrasi prabayar dimana salah satu pointnya menyebutkan bahwa pembeli kartu prabayar wajib menyerahkan (menunjukkan) kartu identitas. Keputusan bersama tersebut sebenarnya sudah tertuang dalam Surat Ketua BRTI Nomor 326/BRTI/IX/2015 yangn ditandatangani pada tanggal 21 September 2015, namun karena berbagai alasan baru dapat diberlakukan secara nasional mulai 15 Desember 2015. 

Sebelumnya, pelanggan yang membeli kartu prabayar sebenarnya sudah diwajibkan untuk melakukan registrasi sejak 2005 lalu, namun dalam pelaksanaannya operator banyak menerima keluhan dari pelanggan. Kartu identitas yang ditunjukkan bisa berupa KTP, SIM, atau paspor yang masih berlaku dan berdasarkan kartu identitas tersebut, penjual kartu perdana prabayar yang selanjutnya melakukan registrasi pelanggan. Mekanismenya, registrasi prabayar menggunakan SIM Tool Kit 4444 yang dimodifikasi atau memakai perangkat registrasi lain yang disediakan operator dengan menambahkan identitas (ID) milik penjual kartu prabayar.

Pendataan yang lebih terverifikasi ini berguna untuk mencegah penyalahgunaan penggunaan nomor prabayar sebagaimana banyak terjadi selama ini. Upaya ini sebenarnya dilakukan sebagai upaya perlindungan konsumen, karena banyak aksi kejahatan melalui telepon seluler yang tidak bisa terlacak secara sempurna karena kemudahan masyarakat dalam mendapatkan kartu telekomunikasi pra bayar sekali pakai. 

Sumber: Okezone



Top